Minggu, 13 Agustus 2017



PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH


Tujuan Pelaporan Keuangan Pemerintah :

l  Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran
l  Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan
l  Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai
l  Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya
l  Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber2 penerimaanya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak
l  Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan

Asumsi-Asumsi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Asumsi-asumsi dasar dlam pelaporan keuangan adalah anggapan yang dapat diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan kebijakan akuntansi dapat diterapkan. Asumsi tersebut menurut Kerangka Konseptual adalah
a.         Asumsi Kemandirian Entitas
b.        Asumsi Kesinambungan Entitas
c.         Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)

Karakteristik Kualitatif  Laporan Keuangan

a.         Relevan
b.        Andal
c.         Dapat dibandingkan
d.        Dapat dipahami

Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pemerintah

Berikut adalah 8 prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah :
a.         Basis akuntansi
b.        Nilai historis
c.         Realisasi (realization)
d.        Subtansi mengunggulii bentuk formal
e.         Periodisitas (periodicity)
f.         Konsistensi
g.        Pengungkapan lengkap
h.        Penyajian wajar
           
Komponen - Komponen Laporan Keuangan Pemerintah

a.         Laporan Realisasi Anggaran
Paragraf 61 Kerangka Konseptual SAP menjelaskan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Unsur-unsur yang dicakup Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari :
1)       Pendapatan-LRA
2)       Belanja
3)       Transfer pengeluaran
4)       Pembiayaan (financing)

Selain unsur-unsur Laporan Realisasi Anggaran tersebut diatas perlu juga         dipahami apa itu Surplus/Defisit-LRA, Pembiayaan Neto dan Sisa Lebih/Kurang        Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA). Berikut adalah penjelasan atas ketiga unsur pembentuk Laporan Realisasi Anggaran tersebut:
1)       Surplus/Defisit-LRA
2)       Pembiayaan neto
3)       Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)

b.        Laporan Perubahan SAL
Pada paragraf 63 kerangka konseptual SAP dijelaskan bahwa Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pada pos-pos berikut:
1)       Saldo Anggaran Lebih awal;
2)       Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
3)       Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
4)       Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
5)       5) Lain-lain; dan
6)       Saldo Anggaran Lebih Akhir.
c.         Neraca
Pada paragraf 64 kerangka konseptual SAP menjelaskan bawah Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca :
1)       Aset 
2)       Kewajiban 
3)       Ekuitas
d.        Laporan Operasional
Laporan Operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Laporan ini menurut paragraf 78 kerangka konseptual SAP adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Unsur yang dicakup sebagai berikut:
1)        Pendapatan-LO
2)        Beban
3)        Transfer
4)        Pos Luar Biasa
Keempat unsur Laporan Operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO yang berdasarkan paragraf 84 PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.

Berikut adalah tabel perbandingan penjelasan Laporan Operasional pada PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010:

PP 24/2005 : CTA
PP 71/2010 : ACCRUAL
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Kinerja Keuangan

·         Bersifat optional

(Paragraf 20 PSAP Nomor 01)
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Finansial: Laporan Operasional (LO)
·         Merupakan Laporan Keuangan Pokok
(Paragraf 14 PSAP Nomor 01)
·         Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
·         Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a)      Pendapatan dari kegiatan operasional;
b)      Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c)       Surplus atau defisit.
(Paragraf 95 PSAP Nomor 01)
·         Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a)      Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b)      Beban dari kegiatan operasional;
c)       Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d)      Pos luar biasa, bila ada;
e)       Surplus/defisit-LO.


(Paragraf 92 PSAP Nomor 01)

e.         Laporan Perubahan Ekuitas
Paragraf 82 kerangka konseptual SAP menjelaskan bahwa Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas ini berdasarkan Paragraf 101 PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos Ekuitas awal, Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas.
Berikut adalah tabel perbandingan penjelasan cakupan unsur Laporan Perubahan Ekuitas pada PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010:
PP 24/2005 : CTA
PP 71/2010 : ACCRUAL
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
·         Bersifat optional (Paragraf 20 PSAP Nomor 01)
·         Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a)      Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b)      Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standar lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
c)       Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah.
(Paragraf 95 PSAP Nomor 01)
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Finansial:
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
·         Merupakan Laporan Keuangan Pokok
(Paragraf 14 PSAP Nomor 01)
·         Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a)      Ekuitas awal;
b)       Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c)       Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d)      Ekuitas akhir.
(Paragraf 101 PSAP Nomor 01)

f.         Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menurut paragraf 80 Kerangka Konseptual SAP menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas sebagai berikut:
1)       Penerimaan kas
2)       Pengeluaran kas

Berikut adalah tabel perbandingan penjelasan cakupan unsur Laporan Arus Kas pada PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan baik pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 71:

PP 24/2005 : CTA
PP 71/2010 : ACCRUAL
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas
·         Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
(Paragraf 15 PSAP Nomor 01)
·         Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
(Paragraf 86 PSAP Nomor 01)
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Finansial : Laporan Arus Kas
·         Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
(Paragraf 15 PSAP Nomor 01)
·         Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
(Paragraf 90 PSAP Nomor 01)

g.        Catatan Atas Laporan Keuangan
Paragraf 83 Kerangka Konseptual SAP menjelaskan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/ menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:
1)       mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
2)       menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3)       menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
4)       menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadiankejadian penting lainnya;
5)       menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan
Rasio Keuangan 



RASIO LIKUIDITAS
Mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar perusahaan relatif terhadap utang lancarnya (utang dalam hal ini merupakan kewajiban perusahaan)
Rasio Lancar (current ratio) :

   Aktiva lancar
   Utang lancar

Quick Ratio :

Aktiva lancar - persediaan
      Utang lancar

RASIO AKTIVITAS
Rasio ini melihat pada beberapa aset kemudian menentukan berapa tingkat aktivita - aktiva tersebut pada tingkat kegiatan tertentu (rasio ini menggambarkan tingkat pendayagunaan dari harta atau sarana modal yang dimiliki perusahaan atau dengan kata lain bertujuan untuk mengukur evektivitas perusahaan dalam mengoperasikan dana.

Rata2 umur piutang :

   Piutang Dagang
   Penjualan/360


Rata2 umur persediaan :

    Harga pokok penjualan
    Persediaan

Atau

    Persediaan
HPP / 360

Perputaran Aktiva Tetap :

     Penjualan  
 Total aktiva tetap

Perputaran Total Aktiva :

   Penjualan
   Total aktiva

RASIO SOLVABILITAS
Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya
Total utang terhadap total aset :

   Total utang
   Total aktiva



Time Interest Earned :

      EBIT
      Bunga

Fixed charged coverage :

      EBIT + biaya sewa
      Bunga + biaya sewa

RASIO PROFITABILITAS
Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan (profittabilitas) pada tingkat penjualan, aset dan modal saham yang tertentu. Tiga rasio yang sering dibicarakan yaitu
l  Profit margin (menghiting sejauh mana kemampuan perusahaan meghasilkan laba bersih pada tingkat penjualan tertentu
l  ROA (Return On Total Asset) (mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih berdasarkan tingkat aset yang tertentu. ROA juga sering disebut juga sebagai ROI ( Return On Investment)
l  ROE (Return On Equity) mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba berdasarkan modal  saham tertentu.rasio ini merupakan ukuran profitabilitas  dari sudut pandang pemegang saham
Profit margin :

     Laba bersih
     Penjualan








ROA :

     Laba Bersih
     Total Aset



ROE :
   
Laba bersih
Modal saham

RASIO PASAR
Mengukur harga pasar relatif terhadap nilai buku. Sudut pandang rasio ini lebih banyak berdasar pada sudut investor (atau calon investor), meskipun pihak manajemen juga berkepentingan terhadap rasio2 ini.

PER (Price Earning Ratio) :

   Harga pasar per lembar
   Laba bersih per lembar



Dividend yield  (imbal hasil dividen) :

Dividen per lembar
Harga pasar per lembar


Pembayaran dividen :

   Dividen per lembar
   Laba bersih per lembar

Harga terhadap nilai buku :

   Harga pasar per lembar
   Nilai buku per lembar