Senin, 29 Juni 2015

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN 
(PP NOMOR 71 TAHUN 2010)


Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, BAB 1, pasal , ayat 3 menjelaskan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya di singkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan  dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap pelaporan pemerintah wajib menyajikan laporan keuangan berdasarkan SAP. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan yakni menerapakan SAP Berbasis Akrual (BAB II, Pasal 4, ayat 1). SAP berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD (BAB I pasal 1 ayat 8).  BAB II pasal 7 ayat 1 selanjutnya menjelaskan bahwa penerapan SAP berbasil akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menuju Akrual menjadi penerapan SAP berbasis Akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran II PP Nomor 71 menyatakan bahwa masa efektif standar dimaksud hanya sampai dengan pelaksanaan anggaran tahun 2014.

Komponen Laporan Keuangan (PP No 71 Th 2010, Lampiran I)
  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)     :  Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. unsur yang tercakup secara langsung oleh LRA terdiri dari : pendapatan - LRA, belanja, transfer dan pembiayaan 
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LSAL) : menyajikan informasi kenaikkan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  3. Neraca : menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu
  4. Laporan Operasional (LO) : menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemeintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan
  5. Laporan Arus Kas (LAK) :menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas  pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) : menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) : meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional< Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas. CALK juga mencakup tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan  untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.


Senin, 22 Juni 2015

Cash Basis vs. Accrual Basis


Kelebihan cash basis adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil dan obyektif. Sedangkan kekurangannya adalah tidak dapat mencerminkan kinerja yang sesungguhnya karena dengan cash basis tidak dapat diukur tingkat efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan, program, atau aktivitas dengan baik. Teknik akuntansi berbasis akrual dinilai dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik.. Pengaplikasian accrual basis dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of service dan charging for service, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan bagi publik serta menentukan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. Hal ini berbeda dengan tujuan utama pengaplikasian accrual basis dalam sektor swasta yang digunakan untuk mengetahui dan membandingkan besarnya biaya terhadap pendapatan (proper matching cost against revenue). Perbedaan ini disebabkan karena pada sektor swasta orientasi lebih difokuskan pada usaha untuk memaksimumkan laba (profit oriented), sedangkan dalam sektor publik orientasi difokuskan pada optimalisasi pelayanan publik (service oriented).

Minggu, 21 Juni 2015

                                                                       Single Entry vs. Double Entry


Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahAn dan kepraktisan. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan diciptakannya good public governance yang berarti tuntutan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi sektor publik, perubahan dari sistem single entry menjadi double entry dipandang sebagai solusi yang mendesak untuk diterapkan. Hal tersebut dikarenakan penggunaan single entry tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang sesungguhnya. Single entry memang relatif mudah dan sederhana, akan tetapi dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi,  alasan demi kemudahan dan kepraktisan menjadi tidak relevan lagi. Pengaplikasian pencatatan transaksi dengan sistem double entry ditujukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang auditable dan traceable. Hal ini merupakan faktor utama untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggung-jawabkan kepada publik