PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Tujuan Pelaporan Keuangan Pemerintah :
l Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan
periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran
l Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara
memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan
dan peraturan perundang-undangan
l Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya
ekonomi yang digunakan dalam kegiatan dalam kegiatan entitas pelaporan serta
hasil-hasil yang telah dicapai
l Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas
pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya
l Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan
kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber2 penerimaanya, baik jangka
pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak
l Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi
keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai
akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan
Asumsi-Asumsi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Asumsi-asumsi dasar dlam pelaporan keuangan adalah
anggapan yang dapat diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan
kebijakan akuntansi dapat diterapkan. Asumsi tersebut menurut Kerangka
Konseptual adalah
a.
Asumsi
Kemandirian Entitas
b.
Asumsi
Kesinambungan Entitas
c.
Asumsi
keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)
Karakteristik
Kualitatif Laporan Keuangan
a.
Relevan
b.
Andal
c.
Dapat
dibandingkan
d.
Dapat dipahami
Prinsip
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pemerintah
Berikut
adalah 8 prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah :
a.
Basis akuntansi
b.
Nilai historis
c.
Realisasi
(realization)
d.
Subtansi
mengunggulii bentuk formal
e.
Periodisitas
(periodicity)
f.
Konsistensi
g.
Pengungkapan
lengkap
h.
Penyajian wajar
Komponen - Komponen Laporan Keuangan Pemerintah
a.
Laporan Realisasi Anggaran
Paragraf 61 Kerangka Konseptual
SAP menjelaskan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber,
alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah
pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya
dalam satu periode pelaporan.
Unsur-unsur yang dicakup Laporan
Realisasi Anggaran terdiri dari :
1)
Pendapatan-LRA
2)
Belanja
3)
Transfer pengeluaran
4)
Pembiayaan (financing)
Selain
unsur-unsur Laporan Realisasi Anggaran tersebut diatas perlu juga dipahami apa itu Surplus/Defisit-LRA,
Pembiayaan Neto dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA). Berikut adalah penjelasan atas ketiga unsur pembentuk Laporan Realisasi Anggaran
tersebut:
1)
Surplus/Defisit-LRA
2)
Pembiayaan neto
3)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
b.
Laporan
Perubahan SAL
Pada paragraf 63 kerangka konseptual SAP dijelaskan bahwa
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau
penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara
komparatif dengan periode sebelumnya pada pos-pos berikut:
1)
Saldo
Anggaran Lebih awal;
2)
Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih;
3)
Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
4)
Koreksi
Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
5)
5)
Lain-lain; dan
6)
Saldo
Anggaran Lebih Akhir.
c.
Neraca
Pada paragraf 64 kerangka konseptual SAP menjelaskan bawah
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca :
1)
Aset
2)
Kewajiban
3)
Ekuitas
d.
Laporan
Operasional
Laporan Operasional merupakan laporan baru untuk
pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005. Laporan ini menurut paragraf 78 kerangka konseptual SAP
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah
ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Unsur yang dicakup sebagai berikut:
Unsur yang dicakup sebagai berikut:
1)
Pendapatan-LO
2)
Beban
3)
Transfer
4)
Pos
Luar Biasa
Keempat unsur Laporan Operasional diatas pada akhirnya akan
membentuk surplus/defisit-LO yang berdasarkan paragraf 84 PSAP Nomor 01 tentang
Penyajian Laporan Keuangan merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban
selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari
kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
Berikut adalah tabel perbandingan penjelasan Laporan Operasional
pada PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010:
|
PP 24/2005 : CTA
|
PP 71/2010 : ACCRUAL
|
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Kinerja Keuangan
·
Bersifat optional
(Paragraf 20 PSAP Nomor 01)
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Finansial: Laporan Operasional (LO)
·
Merupakan Laporan
Keuangan Pokok
(Paragraf 14 PSAP Nomor 01)
|
|
·
Disusun oleh entitas
pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
·
Sekurang-kurangnya menyajikan
pos-pos:
a)
Pendapatan dari
kegiatan operasional;
b)
Beban berdasarkan
klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c)
Surplus atau
defisit.
(Paragraf 95 PSAP Nomor 01)
|
·
Menyajikan pos-pos
sebagai berikut:
a)
Pendapatan-LO dari
kegiatan operasional;
b)
Beban dari kegiatan
operasional;
c)
Surplus/defisit dari
Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d)
Pos luar biasa, bila
ada;
e)
Surplus/defisit-LO.
(Paragraf 92 PSAP Nomor 01)
|
e.
Laporan
Perubahan Ekuitas
Paragraf 82 kerangka konseptual SAP menjelaskan bahwa
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas
tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas
ini berdasarkan Paragraf 101 PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos Ekuitas awal, Surplus/Defisit-LO pada
periode bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi
ekuitas.
Berikut adalah tabel perbandingan penjelasan cakupan unsur
Laporan Perubahan Ekuitas pada PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010:
|
PP 24/2005 : CTA
|
PP 71/2010 : ACCRUAL
|
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
·
Bersifat optional
(Paragraf 20 PSAP Nomor 01)
·
Sekurang-kurangnya
menyajikan pos-pos:
a)
Sisa Lebih/Kurang
Pembiayaan Anggaran;
b)
Setiap pos
pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam
standar-standar lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
c)
Efek kumulatif atas
perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur
dalam suatu standar terpisah.
(Paragraf 95 PSAP Nomor 01)
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Finansial:
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
·
Merupakan Laporan
Keuangan Pokok
(Paragraf 14 PSAP Nomor 01)
·
Sekurang-kurangnya
menyajikan pos-pos:
a)
Ekuitas awal;
b)
Surplus/defisit-LO pada periode
bersangkutan;
c)
Koreksi-koreksi yang
langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar
dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan
nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d)
Ekuitas akhir.
(Paragraf 101 PSAP Nomor
01)
|
f.
Laporan
Arus Kas
Laporan Arus Kas menurut paragraf 80 Kerangka Konseptual
SAP menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan,
pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode
tertentu.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas sebagai berikut:
1)
Penerimaan
kas
2)
Pengeluaran
kas
Berikut adalah tabel perbandingan penjelasan cakupan unsur Laporan
Arus Kas pada PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan baik pada
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 71:
|
PP 24/2005 : CTA
|
PP 71/2010 : ACCRUAL
|
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas
·
Disajikan oleh unit
yang mempunyai fungsi perbendaharaan
(Paragraf 15 PSAP Nomor 01)
·
Arus masuk dan
keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non
keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
(Paragraf 86 PSAP Nomor 01)
|
Unsur Laporan Keuangan
Laporan Finansial : Laporan
Arus Kas
·
Disajikan oleh unit
yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
(Paragraf 15 PSAP Nomor 01)
·
Arus masuk dan
keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris
(Paragraf 90 PSAP Nomor 01)
|
g.
Catatan
Atas Laporan Keuangan
Paragraf 83 Kerangka Konseptual SAP menjelaskan bahwa
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari
angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL,
Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan
akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang
diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi
Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan
penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan
mengungkapkan/ menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:
1)
mengungkapkan
informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
2)
menyajikan
informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3)
menyajikan
ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan
hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
4) menyajikan informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih
untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadiankejadian penting lainnya;
5)
menyajikan
rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka
laporan keuangan
The 888casino, New York, NY - Mapyro
BalasHapusThe 888casino is an American casino with 11 고양 출장마사지 restaurants and 17 coffee shops. The 888casino 순천 출장샵 is located 용인 출장안마 in The 안양 출장안마 Cromwell 고양 출장안마 District,